Kamis, 29 Desember 2016

KEAGENAN KAPAL

  • Apabila suatu kapal berlabuh di suatu pelabuhan maka kapal tersebut memerlukan pelayanan dan mempunyai berbagai keperluan yang harus dipenuhi. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut perusahaan yang tidak memiliki cabang di suatu pelabuhan akan menunjuk perusahaan pelayaran lain yang ada di pelabuhan tersebut sebagai agen.
  • Menurut Peraturan menteri perhubungan No: KM. 21 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pelayanan Kapal, Barang, dan Penumpang pada Pelabuhan Laut yang di selenggarakan oleh oleh unit Pelaksana Teknis (UPT ) kantor Pelabuhan: Agen umum (General Agent) adalah perusahan angkutan laut nasional /penyelenggara kegiatan angkutan laut khusus yang di tunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing di luar negeri untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan kapalnya (baik kapl milik, kapal charter maupun kapal yang dioperasikannya.
  •  Menurut H.A Abbas Salim, Manajemen Transportasi, ( Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993, hal 98 ) Agen pelayaran adalah sebuah badan usaha yang bergerak dalam kegiatan atau aktifitas kapal atau perusahaan pelayaran. Secara garis besar ,dikenal tiga jenis agen kapal, yaitu general agent, sub-agen atau agen, dan cabang agen :

    1. General Agent (Agen Umum)
      Adalah suatu perusahaan pelayaran nasional yang ditunjuk oleh perusahaan pelayaran asing untuk melayani kapal-kapal miliknya selama berlayar dan singgah di pelabuhan di Indonesia.
      • Persyaratan sebagai General Agent (KM 33 Tahun 2001, Bab V, Pasal 45 Ayat (1) s.d (4). :
      a. Perusahaan Pelayaran Indonesia yang memiliki kapal berbendera Indonesia berukuran minimal 5.000 GRT baik secara kumulatif.
      b. Memiliki bukti Perjanjian Keagenan Umum (Agency Agreement) atau Surat Keagenan Umum (Letter of Appointment)
    2.  Sub Agent
      Adalah suatu perusahaan pelayaran yang ditunjuk oleh General Agent untuk melayani kebutuhan kapal di suatu pelabuhan.
    3. Cabang Agen
      Adalah cabang dari General Agent di suatu pelabuhan tertentu.

  • Tugas Agen : 

    >   Tugas General Agent


    o   Tugas Keagenan Perizinan
    Mengurus semua ijin-ijin di Dirjen Perhubungan Laut Jakarta, dikantor adPel dan PT. Pelindo sehubungan dengan penunjukan keagenan.
    o   Tugas Koordinasi yang meliputi :
    A. Koordinasi Operasi dan Pemasaran
      -Bertugas memastikan waktu sandar, estimasi kedatangan lapor setelah sandar serta keberangkatan dengan jumlah muatan
         B. Koordinasi Keuangan
        -Bertugas mengumpulkan dan mencatat semua pengeluaran biaya dan tagihan kapal selama berada di pelabuhan.
         C. Penunjukan Sub Agent atau Agen
       -Untuk pelaksanaan tugas tertentu atau di pelabuhan tertentu, General Agent tidak melakukannya sendiri. General Agent akan memerintahkan cabangnya atau perusahaan lain sebagai agennya.
         D. Mengumpulkan disbursement pengeluaran kapal
        -Bertugas mengumpulkan semua tagihan selama kapal di pelabuhan sampai dengan berangkat beserta bukti-bukti notanya, harus berkoordinasi dengan operasi dan keuangan.
  •  
 
             > Tugas Sub Agent atau Agen
                          

     o   Pelayanan Kapal (Ship’s Husbanding) yang meliputi :
                 Pelayanan ABK, perbaikan atau pemeliharaan kapal, pemuatan kapal.
                  (bunker air /   BBM, spare part, dll)
        
     o   Operasi Keagenan (Cargo Operation) yang meliputi :
                 Clearance in-out, tambat, tunda, pandu tiba berangkat, pengawasan bongkar / muat,
                 dokumen muatan (shipping documents).


  • Tugas Operational Agent dalam kegiatan pelayaran meliputi :
A.    Clearance in-out Mencari tambatan dan proses sandar kapal sampai dengan keberangkatannya
B.     Melayani permintaan kapal air, ransum, BBM, perbaikan dan keperluan kapal yang lain ke Rumah Sakit bila ada crew yang sakit.
C.      Memberikan supervisi kepada PBM dan mengontrol pelaksanaan bongkar atau muat
D.     Membuat D.A. (Disbursement Account) dan laporan ke agency pusat dan principal.
E.     PBM dapat ditunjuk oleh principal, cargo owner atau agen.
F.       Bagian keuangan meneriama Advance dari principal, mengeluarkan biaya-biaya selama di pelabuhan.
G.     Memverifikasi atas nota disbursement dan mengirim ke principal.
H.     Membayar kekurangan disbursement ke agen yang ditunjuk (MAP).
I.        Bila agen ditugaskan untuk mencari muatan maka bagian keuangan melaksanakan freight Collection dan mengirimkan ke principal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar